Hukum  

Soroti Tenaga Pendidik Diduga Lakukan Pencabulan, Pakar Hukum: Hakim Wajib Tambah Hukuman Tenaga Pendidik yang Lakukan Pencabulan

Pakar Hukum dari Universitas Bandarlampung (UBL) Lampung, Dr Bambang Hartono saat mengomentari kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru. (FAKTANASIONAL/ADAM).
Pakar Hukum dari Universitas Bandarlampung (UBL) Lampung, Dr Bambang Hartono saat mengomentari kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru. (FAKTANASIONAL/ADAM).
Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), katanya, berperan menyusun dakwaan dan menuntut terdakwa, termasuk dapat meminta penerapan ketentuan pemberatan jika unsur hukumnya terpenuhi dan hakim berperan menentukan terbukti atau tidak dan menjatuhkan pidana, termasuk menerapkan pemberatan 1/3 hukuman.

“Jadi disisi lain perlu juga kita bedakan, bahwa dalam hal ini penuntut umum tidak menentukan sendiri tambahan 1/3 di luar putusan hakim. Melainkan hakim akan menjatuhkan pidana dengan pemberatan 1/3 hukuman,” kata dia.

Sebelumnya, dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur di Kabupaten Pesawaran, Lampung menjadi sorotan baik dalam kalangan praktisi hukum hingga pakar hukum.

Seorang guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya tersebut diketahui bernama Umaidi. Dugaan pencabulan tersebut telah dilaporkan ke kantor polisi oleh orangtua korban bernama Hayat dan Salam pada tanggal 31 Agustus 2026 dengan laporan yang tertuang dalam nomor LP/B/290/VIII/2020/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung dengan keterangan tiga korban berinisial AK, M, dan N serta terlapor bernama Umaidi.

Hingga kini, kasus dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji tersebut masih dalam proses oleh Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran setempat.