Hukum  

Polres Pesawaran Segera Gelar Perkara Kasus Pencabulan yang Diduga Dilakukan oleh Guru Pendidik

Foto ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (FAKTANASIONAL/HO).
Foto ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (FAKTANASIONAL/HO).
FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, Lampung segera akan melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru ngaji dengan tiga korban di bawah umur yang merupakan muridnya.

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, Ipda Leonardo Sinaga mengatakan, pihaknya secepatnya akan menggelar perkara setelah menerima hasil dari pemeriksaan psikologi.

“Polres akan gelarkan setelah hasil psikologi di terima,” katanya dikonfirmasi, Rabu (30/).

Dia melanjutkan untuk sejauh ini, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan proses penyelidikan terhadap saksi-saksi hingga tiga korban dan seorang terlapor bernama Umaidi yang merupakan seorang guru ngaji di wilayah Kota Jawa, Kedondong. Pemeriksaan tersebut dilakukan di kediaman Kepada Desa (Kades) setempat dengan cara menjemput bola atau mendatangi para pihak terkait.