“Jadi disisi lain perlu juga kita bedakan, bahwa dalam hal ini penuntut umum tidak menentukan sendiri tambahan 1/3 di luar putusan hakim. Melainkan hakim akan menjatuhkan pidana dengan pemberatan 1/3 hukuman,” kata dia.
Seorang guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya tersebut diketahui bernama Umaidi. Dugaan pencabulan tersebut telah dilaporkan ke kantor polisi oleh orangtua korban bernama Hayat dan Salam pada tanggal 31 Agustus 2026 dengan laporan yang tertuang dalam nomor LP/B/290/VIII/2020/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung dengan keterangan tiga korban berinisial AK, M, dan N serta terlapor bernama Umaidi.









