Perkara yang diajukan jaksa dengan terdakwa Putri Linni Febrina Harahap tersebut memerintahkan agar terpidana menjalani hukuman kurungan penjara yang sebelumnya ditetapkan menjadi tahanan kota dan menerima hukuman percobaan selama delapan bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Terlidana Putri Linni Febrina Harahap sendiri sebelumnya, dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman selama empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan. Yang kemudian pada upaya hukum banding oleh jaksa di Pengadilan Tinggi dengan hasil menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.









