FAKTANASIONAL.NET – Ternyata, pertanyaan-pertanyaan Hakim MK tidak hanya tajam terhadap pihak termohon (KPU), tapi juga terhadap pihak pemohon, khususnya semalam, terhadap saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon (Denny Indrayana dan kawan-kawan).
Sayangnya, Hakim MK Saldi Isra, yang biasanya memberikan pertanyaan tajam, harus jadi pimpinan sidang, oleh karena Hakim Ketua Suhartoyo tak bisa hadir, karena harus berangkat ke luar negeri untuk menghadiri suatu acara yang tidak bisa diwakilkan.
Kembali, Hakim MK yang bertanya adalah Arsul Sani dan Enny Nurbaningsih, kemudian ditambah M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Foekh, yang mulai menunjukkan sikapnya. Hakim Arsul Sani seperti biasa mengambil kesempatan pertama untuk bertanya.
Kalau saya klasifikasikan hanya dua saja inti dari pertanyaan Hakim MK ini kepada ahli dari pihak pemohon. Pertama, terkait kewenangan MK untuk mendiskualifikasi Wapres Gibran. Ini ditanyakan oleh Hakim Arsul Sani dan Hakim Daniel Yusmic.
Kedua, terkait perijazahan itu sendiri sebagai syarat pencalonan secara umum, dan secara khusus untuk Capres-cawapres, yang memang tidak sama bunyi, maupun praktiknya. Ini ditanyakan oleh Hakim M. Guntur Hamzah dan Hakim Enny Nurbaningsih.
Hakim MK Arsul Sani tidak yakin bahwa MK punya kewenangan untuk memerintahkan MPR mengganti Wapres Gibran. Kendati para ahli pihak pemohon sendiri mencoba membagi rezim diskualifikasi ini dengan rezim pemakzulan, agar memungkinkan.
Hakim Daniel Yusmic mempertegas ketidakyakinan itu, tapi tetap mencoba juga mengakomodir agar MK tidak dikatakan sudah mengabaikan kebenaran substansial yang coba digaungkan pihak pemohon sejak awal, dan hanya mementingkan kebenaran prosedural belaka.










