Hukum  

Kementerian Kehutanan Bongkar Jaringan Penyelundupan Satwa Langka Papua, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kementerian Kehutanan Bongkar Jaringan Penyelundupan Satwa Langka Papua, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan (dok.kemenhut)

Ancaman Pidana dan Upaya Pemulihan Satwa

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga ratusan juta rupiah.

Sementara itu, seluruh barang bukti satwa yang berhasil diselamatkan kini ditangani oleh tim medis dokter hewan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Satwa-satwa tersebut menjalani tahapan rehabilitasi medis sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di Papua.(sak)