FAKTANASIONAL.NET – Nahkoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden tenggelamnya kapal tersebut di perairan Laut Jawa.
Penetapan dilakukan Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, mengatakan Arief langsung ditahan setelah status tersangka ditetapkan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.
“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kukuh kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Kukuh menyampaikan proses pemeriksaan belum selesai. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan laut tersebut.
“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” jelas Kukuh.
Namun, hingga pemeriksaan rampung, polisi belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang dipersangkakan kepada Arief.











