FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakselerasi program pembaruan sarana dan prasarana di 66 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe C yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Inisiatif strategis ini digulirkan guna mengikis ketimpangan fasilitas medis serta menjamin warga di daerah terpencil memperoleh penanganan medis spesialis tanpa perlu dirujuk ke kota besar.
Pematangan rencana percepatan tersebut dikonfirmasi oleh Kemenkes di Jakarta, Rabu (30/9/2026) malam. Langkah ini menjadi penopang utama pemerintah dalam memperkuat transformasi sistem ketahanan kesehatan serta layanan medis dasar secara nasional.
Penyediaan Alkes Canggih dan Dokter Spesialis
Melalui program ini, RSUD Tipe C tidak hanya menerima perbaikan bangunan fisik, tetapi juga dilengkapi peralatan medis (alkes) mutakhir. Penyediaan fasilitas modern tersebut diprioritaskan untuk penanganan penyakit kritis nasional, seperti gangguan jantung, stroke, kanker, dan gagal ginjal.
Selain pemenuhan alat kesehatan, Kemenkes bersinergi dengan pemerintah daerah guna memastikan ketersediaan tenaga dokter spesialis di seluruh rumah sakit penerima bantuan.
“Pengembangan RSUD Tipe C ini difokuskan untuk mengurai penumpukan pasien di RSUD Tipe A dan B. Kita ingin fasilitas kesehatan daerah memiliki daya tampung serta kemampuan yang adil untuk menangani kasus darurat dan penyakit berat,” tegas perwakilan Kemenkes.











