Hukum  

Ahli KPU Sebut Gugatan Ijazah Gibran di MK Tak Tepat Setelah Pelantikan

Gibran Pernah Tunjukkan Ijazah S1, Denny Indrayana Sentil Jokowi soal Ijazah SMA/(Instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Ahli hukum tata negara Khairul Fahmi menilai gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak tepat jika kembali diproses melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah yang bersangkutan dilantik sebagai Wakil Presiden.

Pandangan tersebut disampaikan dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.

Khairul Fahmi dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai ahli dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam keterangannya, ia menyoroti batas kewenangan MK serta kedudukan hukum para pemohon dalam mengajukan gugatan tersebut.

Menurut Fahmi, hukum pemilu dan hukum jabatan presiden maupun wakil presiden merupakan dua rezim hukum berbeda. Perbedaan itu berkaitan dengan status seseorang sebelum dan sesudah dilantik menjadi pejabat konstitusional.

“Perbedaan dua rezim hukum tersebut bukanlah sekadar perbedaan prosedur, tetapi juga mencakup konsekuensi dari perubahan status hukum seseorang,” jelas Fahmi.

Fahmi menjelaskan, sebelum pelantikan, seseorang berkedudukan sebagai calon atau pasangan calon terpilih. Namun, setelah resmi dilantik, status tersebut berubah menjadi presiden atau wakil presiden yang memegang jabatan konstitusional.

Ia mempertanyakan apakah persoalan persyaratan pencalonan masih dapat ditarik kembali ke dalam mekanisme PHPU setelah seluruh tahapan pemilu selesai dan presiden serta wakil presiden terpilih dilantik.

Exit mobile version