Hukum  

Korupsi Motor Listrik BGN Rp1,22 Triliun, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) untuk tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL). Nilai pengadaan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,22 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lima tersangka terdiri dari empat pihak swasta dan seorang pejabat militer yang bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).

Kelima tersangka yakni Andre Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Aneka Energi Sejahtera (ASE) sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Yenna Yuniana (YY) selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, GB selaku Direktur PT ASE, serta Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku PPK.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan untuk memenangkan PT YAT. Pengondisian diduga mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.

Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah motor listrik yang semula direncanakan sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit.

Namun, berdasarkan keterangan saksi, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara fisik baru mencapai 2.117 unit. Meski demikian, penyidik menduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang seolah-olah menunjukkan pengadaan 21.801 unit telah rampung 100 persen.

BAST tersebut kemudian digunakan dalam proses pembayaran pekerjaan.

Exit mobile version