Di samping itu, tambah dia, dalam pelaksanaan eksekusi sendiri ada hak terpidana yang diatur dalam Undang-undang seperti perolehan remisi dan lain-lain. Jika ada alasan khusus, masih kata dia, seperti kondisi kesehatan atau sedang menjalani pengobatan atau terapi perlu dilihat juga apakah terdapat dasar hukum yang memungkinkan penundaan dan siapa yang berwenang untuk memutuskannya.
Praktisi Ingatkan Kejaksaan Pelaksanaan Eksekusi Harus Dilakukan Sesuai Aturan

“Dikhawatirkan ada kecemburuan terhadap baik keluarga, saudara, atau sesama terpidana. Kenapa si A ini segera dieksekusi ketika sudah berkekuatan hukum tetap, tapi yang sudah B ini justru berlarut-larut. Pertanyaan dikalangan masyarakat sudah tentu ada apa?,” kata dia.
“Jaksa sebagai pelaksana putusan juga harus melaksanakan eksekusi sesuai prosedur yang berlaku, bukan berdasarkan kesepakatan informal semata. Lagi pula semakin lama terbitnya surat eksekusi dan pelaksanaannya, yang paling di rugikan adalah terpidana. Sebab di balik eksekusi ada hak terpidana yang diatur dalam Undang-undang, dan jika terpidana tidak dapat remisi dan lain-lain ini jelas melanggar HAM,” terangnya.