FAKTANASIONAL.NET – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap dugaan praktik pungutan liar oleh oknum yayasan terhadap mitra pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pungutan tersebut mencapai Rp 1.500 hingga Rp 2.000 untuk setiap porsi makanan, meskipun yayasan yang bersangkutan disebut tidak memberikan kontribusi operasional maupun pembinaan.
Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan persoalan tersebut dalam keterangannya pada Sabtu (3/10/2026). Menurutnya, praktik penarikan setoran dari mitra dapur perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi membebani pihak yang telah mengeluarkan modal untuk menjalankan program.
“Adanya mitra yang kemudian sudah membangun dapur itu, diminta untuk menyetorkan sejumlah uang per ompreng kepada yayasan, di mana yayasan ini tidak melakukan apapun, tidak memiliki kontribusi apapun tidak juga aktif di dapur, tidak melakukan pembinaan, tidak mempunyai kontribusi apapun terhadap jalannya dapur SPPG yang dinaungi oleh yayasan tersebut,” kata Sudaryono, dikutip dari Kompas.com.
Sudaryono menegaskan, anggaran program MBG harus digunakan secara transparan dan bertanggung jawab. Dana yang disalurkan semestinya mendukung penyediaan makanan bergizi dengan kualitas yang baik bagi penerima manfaat.
“Intinya kami ingin pelaksanaan MBG ini betul-betul uang yang tersalurkan itu dikonversi menjadi menu makanan yang kualitasnya baik dan diterima dengan baik, kandungan gizinya baik, pertanggungjawabannya baik, akuntabilitasnya baik dan transparan,” ujar Sudaryono.
BGN menilai pungutan yang tidak disertai kontribusi nyata berpotensi menambah beban mitra pengelola dapur. Persoalan tersebut juga menjadi perhatian karena pengelolaan anggaran berkaitan langsung dengan kualitas makanan yang disediakan melalui program MBG.
