Hukum  

Putusan MK soal Ijazah Gibran: Prof Jimly Ungkap Tiga Kemungkinan, Termasuk NO

Ijazah, Kekuasaan, dan Ujian Kejujuran dalam Perkara Gibran di MK/(Foto: Ilustrasi)

“Kadang-kadang soal pembuktian itu bisa menghasilkan kesimpulan, wah ini bukan urusan kita,” tuturnya.

“Soal keberwenangan jadi masih ada kemungkinan meskipun sudah sidang secara substantif,” tambahnya.

Jimly turut menyoroti kemungkinan bahwa putusan NO tetap memuat pertimbangan hukum mengenai substansi perkara.

Dengan demikian, putusan yang tidak menerima permohonan belum tentu membuat seluruh hasil pembuktian tidak tercermin dalam pertimbangan hakim.

“Nanti ini di-NO, tapi ada kemungkinan kedua meskipun dia di-NO tapi pertimbangan hukum dalam putusan itu misalnya dia menyatakan bahwa ternyata ini orang tidak memenuhi syarat lagi,” kata Jimly.

Menurutnya, apabila pertimbangan semacam itu muncul dalam putusan, pernyataan tersebut dapat menjadi bahan bagi DPR untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Jimly menambahkan, substansi hasil pembuktian masih mungkin mendapat perhatian meskipun permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak karena tidak terbukti.

Dengan demikian, tiga kemungkinan putusan yang dijelaskan Jimly mencakup permohonan tidak dapat diterima, ditolak, atau dikabulkan. Hasil akhirnya bergantung pada penilaian hakim konstitusi terhadap perkara yang diperiksa.[dit]