Hukum  

3 Anggota DPRD Gerindra Jalani Rehabilitasi, Rachmat Kurniawan: Mereka Pemula!

3 Anggota DPRD Gerindra Jalani Rehabilitasi, Rachmat Kurniawan: Mereka Pemula!/Instagram

Kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkoba di sebuah kamar hotel.

Polisi menemukan satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Polisi kemudian menempuh restorative justice karena barang bukti disebut berada di bawah batas yang diatur dalam SEMA.

Dari sisi internal partai, Gerindra Jawa Timur menyebut penyalahgunaan narkoba sebagai pelanggaran berat. Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Bidang OKK, Hidayat, mengatakan rekomendasi telah disiapkan, tetapi keputusan sanksi berada di tangan mahkamah partai.

“Kami hanya merekomendasikan, nanti sanksi yang menjatuhkan dari mahkamah partai,” kata Hidayat kepada detikJatim, Kamis (1/10/2026).

Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah sebelumnya menyatakan partai tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sementara BK DPRD Kabupaten Malang berencana mengklarifikasi langsung kepada UAM.

Ketua BK DPRD Kabupaten Malang Kuncoro mengatakan, “Jadi kita nanti juga punya rencana mengklarifikasi dengan yang bersangkutan. Kita jadwalkan mungkin secepatnya. Kita ingin tahu yang sebenarnya kayak apa,” dikutip dari detikJatim.[dit]

Exit mobile version