Perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, dengan agenda pembacaan amar putusan pada Selasa malam.
Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung amar putusan perkara tersebut.
“Mengadili, dalam ekspresi 1. mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. MK juga mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum, sementara eksepsi termohon dan pihak terkait untuk bagian lainnya ditolak.
Putusan tersebut dibacakan pada malam yang sama ketika Jokowi bertemu Prabowo di Kertanegara. Pertemuan kedua tokoh tersebut berlangsung sebelum Prabowo meninggalkan kediamannya sekitar pukul 20.49 WIB.
Kehadiran Jokowi di kediaman Prabowo menjadi perhatian karena berlangsung bersamaan dengan pembacaan putusan MK mengenai gugatan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.[dit]










