Hukum  

Pelecehan Siswi ICM Tangsel, Publik Pertanyakan Sikap KPAI dan Kemendikdasmen

FAKTANASIONAL.NET – Terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum tenaga pengajar di lingkup sekolah internasional berbasis agama berinisial ICM di Tangerang Selatan, menuai respon keras dari banyak kalangan.

Kuasa Hukum Keluarga Korban Muhammad Fadhli mengatakan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus segera melakukan investigasi dan evaluasi mendalam terhadap ICM.

“Kami minta agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta instansi perlindungan anak untuk segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola ICM,” kata Fadhli di Tangerang.

Menurutnya, upaya pengawasan ini penting dilakukan sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pengawasan dan respons penanganan pelanggaran di lingkungan satuan pendidikan.

Dalam aturan itu, kata dia, dijelaskan mekanisme pemeriksaan di antaranya mencakup efektivitas pengawasan tenaga pendidik, ketersediaan kanal pengaduan yang ramah anak dan independen, serta penelusuran kemungkinan adanya korban lain di masa lalu.

“Keluarga korban mendorong agar ICM bisa menyediakan kanal pengaduan khusus yang aman, rahasia, dan independen agar peserta didik, mantan peserta didik, maupun orang tua yang memiliki informasi relevan dapat bersuara tanpa rasa takut,” katanya.

Ia berharap pada kasus ini pemerintah bisa sege”ra melakukan perbaikan dan membantu pengungkapan fakta pada perkara tersebut, kemudian mengevaluasi sistem pengawasan dan perlindungan anak secara independen guna menelusuri kemungkinan adanya laporan atau indikasi serupa sebelumnya.

“Dan menjamin hak pendidikan dan pemulihan korban, serta memastikan tidak ada tindakan intimidasi, victim blaming, atau reviktimisasi,” ujarnya.

Menurut dia keselamatan dan kepentingan terbaik anak harus ditempatkan di atas kepentingan reputasi institusi manapun. Kebenaran harus diungkap dan keadilan bagi korban harus ditegakkan tanpa kompromi.

Exit mobile version