Teguran diberikan kepada 34 akun media sosial dan pelaku usaha yang berasal dari sejumlah daerah. Wilayah tersebut mencakup Lampung, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Yogyakarta, dan Jakarta.
Langkah ini menegaskan bahwa status kawasan konservasi perlu menjadi perhatian bagi penyedia jasa perjalanan maupun masyarakat yang ingin berwisata. Promosi melalui media sosial tidak menghilangkan kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di kawasan cagar alam.
Itno menjelaskan, upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut membutuhkan keterlibatan aparat lain. Menurut dia, BKSDA memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan penindakan hukum terhadap pihak yang melanggar.
“Karena di sisi lain BKSDA dalam konteks ini memang tidak diberi kewenangan untuk penegakan hukum. Untuk proses itu harus melibatkan misalnya polisi, Gakkum,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan perlunya koordinasi antara BKSDA dan aparat berwenang dalam menangani promosi maupun aktivitas wisata yang tidak sesuai dengan status kawasan.
Informasi mengenai teguran ini disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan detikSumbagsel dan dikutip dari detikNews. BKSDA meminta pihak-pihak yang menawarkan perjalanan ke Anak Krakatau menghentikan kegiatan tersebut sesuai dengan surat teguran yang telah diterbitkan.
Dengan demikian, seluruh penyedia jasa wisata perlu memperhatikan status dan ketentuan kawasan sebelum menawarkan paket perjalanan kepada masyarakat. Cagar alam memiliki fungsi konservasi yang harus dijaga, sehingga pemanfaatannya tidak dapat disamakan dengan destinasi wisata umum.[dit]










