Hukum  

BKSDA Tegur 34 Pelaku Wisata yang Promosikan Open Trip ke Anak Krakatau

Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan, Abu Anak Krakatau Menyebar hingga Jakarta/Pixabay

FAKTANASIONAL.NET – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memberikan teguran kepada 34 akun media sosial dan pelaku usaha wisata yang masih mempromosikan perjalanan ke kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau, Lampung. Kawasan konservasi tersebut bukan destinasi wisata yang dapat dikunjungi secara bebas.

Teguran itu disampaikan melalui surat Nomor S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Surat tersebut ditujukan kepada pihak yang diketahui menawarkan maupun memasarkan paket perjalanan wisata menuju kawasan Anak Krakatau.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, mengatakan sosialisasi mengenai status kawasan konservasi tersebut telah dilakukan beberapa kali. Namun, promosi perjalanan wisata masih ditemukan di media sosial maupun melalui pelaku usaha.

“Kita sebelumnya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi berkenaan dengan keberadaan Gunung Anak Krakatau sebagai kawasan konservasi cagar alam,” kata Itno Itoyo, dikutip dari detikSumbagsel, Jumat (9/10/2026).

Dalam surat teguran tersebut, BKSDA meminta seluruh pihak menghentikan promosi, pemasaran, penawaran, hingga penjualan paket perjalanan yang menjadikan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai tujuan wisata.

Larangan itu tidak hanya menyasar iklan perjalanan. Kegiatan menerima pendaftaran, pemesanan, pembayaran, hingga memberangkatkan wisatawan menuju kawasan cagar alam juga harus dihentikan.

Sejumlah aktivitas yang termasuk dalam larangan tersebut meliputi pendakian, trekking, berkemah atau camping, kunjungan pantai, sightseeing, fotografi wisata, wisata bahari, serta kegiatan rekreasi lainnya di dalam kawasan.