Hukum  

Kajari Konawe Fachrizal Diamankan Tim Kejati Sultra, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Diselidiki

Kajari Konawe Fachrizal Diamankan Tim Kejati Sultra, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Diselidiki/(Foto: Facebook)

FAKTANASIONAL.NET – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, diamankan tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang yang kini ditangani melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, membenarkan pengamanan terhadap Fachrizal. Ia menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan pada Senin (5/10), sebelum yang bersangkutan diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Informasi tersebut disampaikan Sugeng kepada wartawan pada Kamis (8/10).

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat kejaksaan itu menjadi dasar dilakukannya pengamanan oleh tim Pam SDO Kejati Sultra.

Sugeng menjelaskan bahwa setelah diamankan, Fachrizal langsung diserahkan kepada Kejagung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara tersebut kini berada dalam kewenangan institusi kejaksaan di tingkat pusat.

“Hari Senin (5/10) kemarin Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan satu orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa,” jelas Sugeng kepada wartawan, Kamis (8/10), dikutip Redaksi dari CNN.

Exit mobile version