Opini  

Konstitusi Menolak Jalan Pintas

KPU juga menegaskan, dokumen persyaratan pencalonan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Argumentasi dari pihak KPU dapat dimengerti namun masih harus dinilai MK semua dalil dan alat bukti yang diajukan.

Justru di titik inilah kehati-hatian konstitusional menjadi penting. Tidak seorang pun patut mendahului putusan MK. Yang harus dijaga adalah kewarasan, setiap kewenangan konstitusional memiliki batas yang wajib dihormati.

Perdebatan di masyarakat sering terjebak dalam dilema yang keliru seolah-olah kita harus memilih antara menjaga finalitas pemilu atau menegakkan keadilan hukum. Padahal kedua prinsip itu bukanlah dua kutub yang saling meniadakan. Dalam demokrasi konstitusional, setiap proses pemilu harus memiliki titik akhir hukum.

Tanpa finalitas, pemilu tidak pernah benar-benar selesai. Setiap hasil dapat digugat tanpa batas waktu dan setiap pemerintahan akan hidup dalam ketidakpastian permanen. Namun, finalitas tidak identik dengan impunitas. Mandat rakyat bukan kekebalan hukum. Konstitusi kita tetap menyediakan mekanisme koreksi apabila di kemuian hari muncul persoalan hukum yang relevan terhadap syarat konstitusional seorang pejabat negara.

Karena itu, pertanyaan konstitusionalnya bukanlah apakah mandat rakyat dapat dikoreksi, melainkan melalui mekanisme konstitusional apa koreksi dilakukan. Mengenai pertanyaan ini, UUD 1945 memberikan kerangka yang jelas. Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wapres, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres. Pasal 7B kemudian membangun prosedur berlapis yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Rangkaian prosedur tersebut bukan formalitas. Di situlah konstitusi membedakan antara pembuktian hukum, pengujian konstitusional, dan keputusan mengenai keberlanjutan jabatan. Sistem presidensial pascaamandemen menempatkan legitimasi langsung dari rakyat berdampingan dengan mekanisme pertanggungjawaban konstitusional.

Legitimasi elektoral memberi dasar pemerintahan untuk bekerja, tetapi tidak menghapus pertanggungjawaban apabila syarat konstitusional dipersoalkan melalui mekanisme yang sah. Dengan demikian, andaikan muncul pembuktian yuridis mengenai tidak terpenuhinya suatu syarat konstitusional, konsekuensi terhadap jabatan tidak lahir secara otomatis.

Konstitusi menghendaki proses yang bertingkat, dengan kewenangan masing-masing lembaga tetap dihormati sesuai desain UUD 1945. Bahkan koreksi terhadap kekuasaan pun harus tunduk pada due process konstitusional. Sebab, apabila cara mengoreksi kekuasaan melampaui batas konstitusi, koreksi itu sendiri justeru dapat menjadi sumber persoalan konstitusional baru. Koreksi atas kekuasaan harus dilakukan tanpa membongkar bangunan konstitusi yang menopang kekuasaan itu sendiri.

Godaan terbesar setiap terjadi krisis konstitusi adalah mencari jalan pintas. Ketika muncul persoalan yang menyentuh puncak kekuasaan negara, selalu ada dorongan untuk memperoleh penyelesaian cepat melalui penafsiran yang melampaui batas kewenangan konstitusional.

Konstitusi justru bekerja melalui pembagian kewenangan, prosedur, dan tahapan yang saling mengendalikan. Setiap lembaga negara diberi otoritas, tetapi sekaligus dibatasi otoritas lembaga lain. Mekanisme ini yang membedakan negara hukum dari kekuasaan yang berjalan tanpa batas konstitusional.

Karena itu, jika persoalan syarat jabatan memperoleh relevansi hukum setelah seorang pejabat resmi dilantik, tidak lalu menyimpulkan bahwa tidak tersedia jalan hukum sama sekali. Sebaliknya, tidak tepat pula mengubah setiap persoalan jabatan menjadi sengketa hasil pemilu dengan mengabaikan desain kewenangan yang telah ditetapkan konstitusi.

Di sinilah keseimbangan harus dijaga. Finalitas pemilu tidak boleh berubah menjadi impunitas. Sebaliknya, semangat koreksi tidak boleh berubah menjadi jalan pintas yang melompati struktur konstitusi. Negara hukum yang dewasa membedakan antara kebutuhan memperbaiki pelanggaran hukum dan cara memperbaikinya. Tujuan yang benar tidak dengan sendirinya membenarkan prosedur yang bertentangan dengan konstitusi.

JAGA KESINAMBUNGAN

Perkara ini pada akhirnya membawa kita pada pertanyaan yang lebih besar daripada perkara para pihak. Ia menguji kemampuan konstitusi Indonesia menjaga integritas hukum sekaligus kesinambungan pemerintahan. Konstitusi bukan sekadar kumpulan norma yang mengesahkan atau membatalkan suatu tindakan.

Konstitusi adalah mekanisme pengaman yang memastikan bahwa ketika terjadi persoalan serius di puncak kekuasaan negara, penyelesaiannya tetap berlangsung secara tertib, damai, dan konstitusional. Karena itu, integritas hukum dan kesinambungan pemerintahan bukanlah dua nilai yang saling meniadakan.

Negara hukum yang matang justru mampu merajut keduanya. Kita menolak kepastian kekuasaan yang dibangun dengan mengorbankan hukum. Namun, kita juga menolak penegakan hukum yang dilakukan dengan melampaui batas-batas konstitusional hingga merusak kepastian pemerintahan.

Perkara di MK ini pada akhirnya bukan sekadar tentang Gibran Rakabuming Raka dan bukan semata-mata soal keabsahan selembar ijazah. Perkara ini adalah ujian kedewasaan sistem ketatanegaraan Indonesia dalam mengelola konflik hukum yang sensitif tanpa kehilangan orientasi konstitusional.

Di satu sisi, kita harus pastikan tidak ada pejabat publik yang berada di atas hukum (above the law). Di sisi lain, kita juga harus pastikan koreksi terhadap kekuasaan ditempuh melalui forum, prosedur, dan instrumen kewenangan yang sah.

Perkara ini pasti akan berlalu. Namun, preseden konstitusional yang ditinggalkannya dapat bertahan jauh lebih lama dari masa jabatan para pelaku politik yang sedang dipersoalkan. Maka itu, MK sesungguhnya tidak hanya sedang mengadili sebuah permohonan. MK sedang menjaga batas antara koreksi konstitusional dan jalan pintas konstitusional.

Negara hukum tidak pernah menolak koreksi. Sebaliknya, negara hukum menyediakan jalan koreksi yang sah. Namun, konstitusi menolak setiap upaya memperbaiki pelanggaran hukum dengan cara melanggar bangunan hukum yang lebih besar.

Di situlah makna sejati dari supremasi konstitusi, bukan melindungi individu atau lembaga, tetapi menjaga agar kedaulatan rakyat, kepastian hukum dan kesinambungan pemerintahan tetap bertemu dalam satu tata tertib berkonstitusi.

Oleh: BENNY K. HARMAN (Pakar Konstitusi)

Exit mobile version