FAKTANASIONAL.NET – Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPP DEM) memperkuat kolaborasi bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui forum diskusi strategis di Jakarta, Jumat (9/10/2026). Pertemuan ini difokuskan untuk membahas perumusan draf regulasi teknis serta menjamin pemenuhan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan pada Pemilu 2029.
Inisiatif ini hadir sebagai langkah evaluasi atas dinamika pencalonan anggota legislatif periode sebelumnya yang dinilai masih menyisakan kendala penataan afirmasi gender. KPP DEM dan KPU berkomitmen menyelaraskan aturan turunan agar hak-hak politik perempuan tidak terabaikan saat tahapan pemilu berlangsung.
“Keterwakilan perempuan bukan sekadar pelengkap formalitas administratif, melainkan fondasi penting bagi lahirnya kebijakan publik yang inklusif,” tegas perwakilan KPP DEM dalam forum tersebut. Ia menambahkan bahwa kepastian hukum dalam Peraturan KPU (PKPU) menjadi kunci utama untuk menutup ruang penyimpangan teknis pencalonan.
Sementara itu, jajaran pimpinan KPU RI menyambut positif masukan dari KPP DEM. Pihak penyelenggara pemilu menyatakan komitmennya untuk bersikap terbuka terhadap rekomendasi masyarakat sipil guna memperkuat kerangka hukum yang adil dan transparan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.(sak)
