Putusan MK soal Ijazah Gibran Picu Respons Berbeda, Gerindra dan PDIP Punya Pandangan Berseberangan

Sidang Ijazah Gibran di MK Memanas, Saldi Isra Minta KPU Bongkar Risalah PKPU/Facebook

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu juga memperingatkan bahwa spekulasi hukum mengenai posisi Gibran dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, kondisi tersebut berisiko mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, serta kepercayaan internasional terhadap stabilitas politik Indonesia.

Sebaliknya, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menyoroti temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran. Ia menilai ketiadaan bukti tersebut menunjukkan persoalan pemenuhan syarat pencalonan sejak awal.

“Menurut saya yang paling penting dari Putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” kata Deddy, Rabu (7/10/2026).

Deddy menduga dokumen administrasi yang diajukan Gibran berpotensi bermasalah secara hukum. Ia juga menyebut kemungkinan pemakzulan dengan merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

“Karena dia sudah terpilih, tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B,” ujar Deddy.

Kedua pasal tersebut mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden selama masa jabatan melalui proses pemakzulan. Namun, pandangan Deddy merupakan penilaian politik dan hukum yang disampaikannya terkait putusan MK.

Dengan demikian, respons Gerindra dan PDIP memperlihatkan perbedaan pendekatan dalam menyikapi perkara tersebut. Gerindra menekankan penghentian polemik dan stabilitas politik, sedangkan PDIP menyoroti konsekuensi hukum yang dinilai perlu dicermati.[dit]