Di tengah proses tersebut, muncul pula dugaan adanya peserta “titipan”. Peserta mempertanyakan informasi mengenai seseorang dengan nilai tertentu yang disebut tidak lolos, sementara peserta dengan nilai berbeda justru dinyatakan lulus.
“Kalau nilai kita saja tidak bisa dilihat, bagaimana mau tahu peserta lain? Bagaimana mau membandingkan?” ujar peserta tersebut.
Sementara itu, PT Mardani Mulya Cemerlang membantah adanya kecurangan maupun peserta titipan. PIC PT Mardani Mulya Cemerlang, Dody Triasmara, menyatakan peserta dapat mengetahui nilai masing-masing melalui sistem. Panitia juga menyediakan posko pengaduan dan konsultasi nilai.
Dody menjelaskan tes CAT pada 3–4 Oktober 2026 di Universitas Tanjungpura diawasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Ia menyebut seleksi menggunakan passing grade dan pemeringkatan. Tahapan berikutnya meliputi psikotes, analisis, wawancara sikap dan perilaku, serta penulisan esai. Sebanyak 162 peserta mengikuti wawancara sebelum disaring menjadi 60 peserta yang direkomendasikan kepada Perumda.
Terkait dugaan intervensi, Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirta Khatulistiwa Pontianak, Agus Darius, disebut telah menegaskan tidak ada tekanan maupun titipan dalam penerimaan pegawai.
Dody juga menyatakan proses mengacu pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, termasuk ketentuan mengenai nepotisme dan hubungan kekeluargaan. Panitia meminta masyarakat dan Ombudsman ikut mengawal seleksi.
Namun, peserta yang dikonfirmasi kembali Fakta Kalbar menyatakan nilai pada tahap yang dipersoalkan tidak langsung terlihat melalui sistem. Peserta mengaku harus mendatangi panitia karena banyak protes terkait nilai. Keterangan ini menjadi pertanyaan lanjutan terhadap klaim panitia mengenai akses nilai peserta.[dit]
