Oleh karena itu, Huda mendorong agar Sekretariat Bersama (Sekber) yang dibentuk untuk mengawal Perpres Ojol tidak hanya sekadar menjadi wadah diskusi berkala, melainkan memiliki kewenangan eksekutif dan koordinatif yang kuat.
“Sekretariat Bersama harus dipertegas perannya sebagai single window atau pusat kendali integrasi. Sekber harus memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan ketat, audit berkala terhadap algoritma dan komisi platform bersama Komdigi, serta menjadi pintu aduan terpadu bagi asosiasi pengemudi,” ujarnya.
Ketua DPP PKB ini mendesak seluruh kementerian terkait untuk segera merampungkan Peraturan Menteri (Permen) turunan sebelum batas waktu 31 Desember 2026 secara tersinkronisasi dan melibatkannya dalam satu naskah harmonisasi. Dengan demikian regulasi turunan dari Perpres meskipun dibahas oleh tiga instansi berbeda, namun tetap satu naskah.
“Komisi V DPR akan terus melakukan fungsi pengawasan secara aktif agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini benar-benar menghadirkan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan yang nyata bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia,” pungkas Huda.
