Hukum  

Putusan MK soal Ijazah Gibran Dinilai seperti Pisau Bermata Dua, DPR Berpeluang Tempuh Pemakzulan

Buntut Temuan MK Soal Ijazah Gibran, Forsiber Desak DPR Gulirkan Opsi Pemakzulan/dok.bbc

FAKTANASIONAL.NET – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 dinilai memiliki dua sisi.

Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai putusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan diskualifikasi, tetapi juga membuka ruang bagi DPR untuk menggunakan hak konstitusionalnya.

Pandangan itu disampaikan Ubedilah dalam siniar To The Point Aja yang tayang di YouTube SINDOnews, sebagaimana dikutip dari SINDOnews pada Minggu, 11 Oktober 2026.

Menurut Ubedilah, putusan tersebut dapat menjadi pintu bagi parlemen untuk menyampaikan pendapat terkait persoalan ijazah Gibran. Meski tidak berujung pada diskualifikasi, putusan MK dinilainya berpotensi memunculkan langkah politik dan konstitusional lain melalui lembaga legislatif.

Ubedilah menjelaskan bahwa DPR memiliki mekanisme untuk menyikapi persoalan tersebut melalui hak menyatakan pendapat. Ia menilai, putusan MK dapat menjadi dasar bagi parlemen untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan posisi wakil presiden.

“Artinya di satu sisi tidak ada diskualifikasi, tapi di sisi lain putusan ini membuka pintu atau karpet merah bagi parlemen untuk menyatakan haknya bahwa misalnya DPR ingin membuat atau menyatakan hak pendapatnya terhadap putusan MK tentang posisi wapres yang tidak terbukti memiliki ijazah itu,” kata Ubedilah.

Exit mobile version