Polkam  

Soal Gugatan PHPU, Praktisi Hukum Sebut Kewenangan Ada di DPR

Praktisi Hukum Lampung, Kabul Budiono. (FAKTANASIONAL/HO).
Praktisi Hukum Lampung, Kabul Budiono. (FAKTANASIONAL/HO).
Ia menambahkan dalam persoalan tersebut, dirinya juga menilai bahwa MK sudah pasti akan menolak dikarenakan selisih suara yang jauh dibandingkan dengan calon lain.

Menurutnya, jika saat ini MK mengabulkan PHPU mengenai ijasah Gibran maka MK sendiri dinilai mencederai demokrasi.

“Saya juga menilai mengapa sekarang di nyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, pertama mayoritas orang menilai Gibran tidak mempunyai kemampuan memimpin hampir dua tahun sehingga elektabilitas kepercayaan masyarakat untuk kepemimpinan Prabowo juga turun terjun bebas yang semula 80 persen lebih hanya menyisakan 50 persen lebih sehingga momen itu sebagai perbaikan permintaan maaf MK atas putusan terdahulu. Kedua jika saat itu diajukan syarat, kemungkinan saat itu sulit untuk diangkat isu  persetaraan SLTA,” katanya.
Exit mobile version