KPU Sebut Denny Indrayana Cs Tak Punya Kedudukan Hukum Ajukan PHPU Pilpres

KPU Sebut Denny Indrayana Cs Tak Punya Kedudukan Hukum Ajukan PHPU Pilpres/Foto: ANTARA

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai Denny Indrayana Cs bersama sejumlah pemohon lainnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU RI, Saleh, dalam pembacaan eksepsi pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9).

KPU merujuk sejumlah ketentuan yang mengatur pihak yang berwenang mengajukan sengketa hasil Pilpres.

“Bahwa para pemohon yang memiliki kewenangan mengajukan sengketa permohonan PHPU Pilpres adalah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Saleh, dikutip dari detikcom.

Dasar yang digunakan KPU antara lain Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023.

Saleh juga menilai argumentasi Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebagai Pemohon I tidak tepat. Menurutnya, kewenangan pemantau dalam Pilpres tidak dapat disamakan dengan pemantau dalam Pilkada.

“Analogi Pemohon I yang menyamakan kewenangan pemantau dalam Pilpres dan Pilkada tidak tepat. Logika seharusnya adalah Pemantau tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan perselisihan hasil Pemilu 2024,” kata Saleh, dikutip dari detikcom.

Exit mobile version