KPK Buka Penyidikan Baru Jika Bukti Aliran Uang ke Komisi VIII Menguat

Gedung KPK di Jakarta, kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia
Gedung KPK di Jakarta, kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia/(FKN)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan penyidikan baru terkait dugaan aliran uang kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI.

Langkah tersebut dapat ditempuh apabila fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan dinilai cukup kuat untuk menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.

Fakta tersebut muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Salah satu yang terungkap adalah dugaan permintaan serta pemberian dana tambahan reses dengan total Rp500 juta yang dikaitkan dengan pimpinan Komisi VIII DPR RI.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, seluruh fakta persidangan akan dianalisis dan dilaporkan kepada pimpinan KPK. Jika hasil analisis menemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, proses hukum baru dapat dibuka.

“Ya kalau memang ada fakta persidangan itu kan nanti akan dianalisa lagi diproses pengembangan penuntutan, kalau memang fakta-fakta itu kuat dan itu menjadi suatu perbuatan pidana ya kita akan buka penyidikan baru, tentang sejauh mana nanti proses persidangan itu penuntut umumnya akan melaporkan ke pimpinan, seperti itu,” kata Taufik dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026), dikutip dari keterangan KPK.

Dugaan Aliran Uang ke Komisi VIII Muncul di Persidangan

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sejumlah saksi mengungkap dugaan aliran uang yang dikaitkan dengan Komisi VIII DPR RI.

Salah satunya adalah uang Rp200 juta yang disebut diserahkan ke kawasan Kompleks Parlemen Senayan pada 27 November 2023.

Penyerahan itu disebut berlangsung menjelang rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama untuk mengambil keputusan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024.

Saat itu, Komisi VIII DPR dipimpin Ashabul Kahfi sebagai ketua. Posisi wakil ketua ditempati Diah Pitaloka, TB Ace Hasan Syadzily, Abdul Wachid, dan Marwan Dasopang.

Selain dana tambahan reses, persidangan juga mengungkap dugaan pemberian uang 1.500 riyal kepada anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR. Uang tersebut disebut berkaitan dengan kunjungan kerja anggota dewan ke Arab Saudi pada Januari 2024.

“Memang Gus Alex itu beberapa kali bersama Komisi VIII itu ke Arab. Disana itu Komisi VIII minta diservis, minta oleh-oleh,” ujar Taufik.

Fakta lain menyangkut dugaan permintaan USD1 juta yang dikaitkan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang dibentuk pada 2024.

Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex membenarkan adanya permintaan tersebut. Ia mengaku hanya menyanggupi menyiapkan USD400 ribu. Kekurangannya disebut disiapkan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hubungan Kementerian dan Lembaga, Muhammad Nuruzzaman.

KPK Dalami Dugaan Sumber Dana dari Fee Haji Khusus

Sebagian USD400 ribu tersebut disebut berasal dari Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Dana lainnya disebut disiapkan Nuruzzaman melalui pinjaman kepada sejumlah pihak.

Exit mobile version