Selain masalah baterai, realisasi pengadaan juga menjadi sorotan. Dari jumlah kendaraan yang disebutkan, motor listrik yang terealisasi hanya 2.117 unit. Sementara itu, pembayaran kepada PT YAT telah dilunasi sepenuhnya.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
“Sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara,” tutur Anang.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan yang semula mencakup 25.644 unit motor listrik. Perkara ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari unsur pejabat BGN dan pihak swasta.
Mereka adalah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Kolonel Budi Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Komisaris PT YAT dan PT ASE Andri Mulyono, Direktur PT YAT Yenna Yuniana, serta dua Direktur PT ASE berinisial AA dan GB.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengarahkan proses pengadaan agar dimenangkan PT YAT. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan Kejagung dalam mengungkap perkara yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.[dit]











