Hukum  

Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN Rugikan Negara Rp863,8 Miliar, Ribuan Unit Tanpa Baterai

AM resmi ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1,1 triliun pada program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional./(X)

FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, ribuan kendaraan dalam proyek tersebut tidak dilengkapi baterai sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyampaikan nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara. Informasi itu disampaikan sebagaimana dikutip dari VIVA.co.id, Minggu, 11 Oktober 2026.

“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” kata Anang.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN periode 2025–2026, Kejagung menemukan pengadaan sebanyak 19.269 unit kendaraan. Jumlah tersebut terdiri atas 13.155 unit motor listrik tipe trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek.

Namun, hasil pemeriksaan mengungkap persoalan pada kelengkapan kendaraan. Sebanyak 5.565 unit dilaporkan tidak memiliki baterai. Rinciannya, 5.355 unit merupakan motor listrik tipe trail dan 230 unit jenis skuter/bebek.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai,” ujar Anang.