Hukum  

Eks Kasubdit Bea Cukai Akui Aliran Dana Rp3,25 Miliar

Eks Kasubdit Bea Cukai Akui Aliran Dana Rp3,25 Miliar di Sidang Korupsi/dok.detiknews

FAKTANASIONAL.NET – Dalam persidangan kasus dugaan suap importasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (12/10/2026), mantan Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, Gatot Heroe Hernanda, bersaksi dan mengaku telah menerima serta mengembalikan uang senilai Rp3,25 miliar dari pimpinan Blueray Cargo, John Field, kepada KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo.

“Kami juga ini pertanyaan penegasan kepada Saksi bahwa Saksi sudah mengembalikan utuh uang yang tadi diberikan oleh Blueray kepada Saksi ya?” tanya jaksa penuntut umum di persidangan.

“Iya, betul,” jawab Gatot, yang kini bertugas sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.

Dalam keterangannya, Gatot merinci bahwa dana sebesar tiga seperempat miliar rupiah tersebut diterimanya dalam mata uang dolar Singapura (SGD) dengan pecahan SGD 100 dan SGD 1.000 yang dikemas di dalam amplop. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait perkara rasuah ini, status hukum Gatot saat ini masih berada dalam tahap penyidikan dan ia ditahan di Rutan KPK.

Kasus korupsi importasi yang diusut oleh lembaga antirasuah ini telah menyeret total delapan orang tersangka dan terdakwa. Sejumlah pihak dari korporasi swasta, yakni Blueray Cargo, telah divonis bersalah oleh majelis hakim dengan rincian:

  1. John Field: Divonis 3 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

  2. Deddy Kurniawan Sukolo: Divonis 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

  3. Andri: Divonis 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, proses hukum bagi empat pejabat internal dari instansi Bea dan Cukai masih bergulir di meja hijau. Keempat terdakwa tersebut adalah: