Hukum  

Kejagung Ungkap 5.585 Motor Listrik BGN Tanpa Baterai, Kerugian Negara Capai Rp863 Miliar

AM resmi ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1,1 triliun pada program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional./(X)

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) pada era Dadan Hindayana. Dari total 19.269 unit motor listrik yang dibeli, sebanyak 5.585 unit dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan temuan tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026. Rinciannya, sebanyak 5.355 unit merupakan motor listrik jenis trail, sedangkan 230 unit lainnya berjenis skuter atau bebek.

Temuan itu menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya pada klaster pengadaan kendaraan listrik.

Selain persoalan baterai, Kejagung juga mengungkap masalah kelengkapan administrasi kendaraan. Kondisi tersebut membuat motor listrik yang diserahkan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya maupun dicatat sebagai aset negara.

Anang menjelaskan, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

“Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN),” ujarnya.

Exit mobile version