FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan menilai kecukupan alat bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pengumuman itu di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Oktober 2026. DS merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara pengelolaan komoditas nikel tersebut.
“Tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu tersangka DS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020,” ujar Anang Supriatna.
Menurut Anang, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Gedung Bundar mendalami perkara, memeriksa sejumlah saksi, mengevaluasi kecukupan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara atau ekspose.
Dalam perkara ini, DS diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Kewajiban tersebut berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pasar domestik.
