FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk periode 2017 hingga 2020. Langkah penyidikan ini ditandai dengan pemanggilan ulang sejumlah pegawai dari PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pemeriksaan lanjutan tersebut menghadirkan dua orang saksi dari internal perusahaan tambang tersebut guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
“Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu WM dan S dari PT CNI,” jelas Anang dalam keterangan resminya pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Anang menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan dilakukan secara transparan tanpa intervensi pihak luar.
