Hukum  

Kejagung Periksa Saksi Kasus Nikel

Gedung Kejagung (Kejaksaan Agung RI Jakarta)
Gedung Kejagung (Kejaksaan Agung RI Jakarta)/(foto:Instagram )

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara rasuah ini, Kejagung sejauh ini telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, yang meliputi:

  • DS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI.

  • BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

  • MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.

  • NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019.

Selain keempat nama tersebut, penyidik masih menyembunyikan identitas satu tersangka tersisa lantaran belum memenuhi panggilan pemeriksaan resmi dari pihak kejaksaan. Akibat praktik lancung yang melibatkan oknum perorangan dan korporasi ini, negara dilaporkan mengalami kerugian fantastis yang ditaksir mencapai Rp401 miliar.[sak]

Exit mobile version