“Jokowi justru yang mendalangi operasi politik. Apa kepentingan Jokowi mendatangi Prabowo di Kertanegara menjelang keputusan MK soal ijazah Gibran? Ini yang perlu dipertanyakan,” kata Amir.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan.
Penyetaraan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Ketentuan itu merujuk pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Polemik ini kembali menempatkan persoalan konstitusi dan kepentingan politik dalam sorotan publik. Amir menekankan bahwa dalam negara hukum, kepentingan mempertahankan jabatan tidak boleh ditempatkan di atas pelaksanaan konstitusi dan ketentuan yang berlaku.[dit]
