Hukum  

Kerugian Negara Rp15 Miliar, KPK Panggil Saksi

Kerugian Negara Rp15 Miliar, KPK Panggil Saksi/dok.tirto.id

FAKTANASIONAL.NET — Pengusutan kasus rasuah pembayaran komisi asuransi kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Asuransi Jasa Indonesia / Jasindo) terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah kini memanggil petinggi dari perusahaan pialang asuransi guna mendalami konstruksi perkara yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Saksi yang diagendakan untuk dimintai keterangan berinisial TJR, yang menjabat sebagai Direktur PT Asia International Insurance Brokers. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan penyimpangan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni yang terjadi sepanjang kurun waktu 2015–2020. Akibat praktik lancung tersebut, negara ditaksir menanggung kerugian hingga Rp15,602 miliar.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi TJR selaku Direktur PT Asia International Insurance Brokers,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta pada Senin (19/10/2026).

Budi menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap TJR tersebut dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kendati demikian, pihak penyidik belum membeberkan secara mendalam mengenai materi spesifik yang didalami dari sang direktur broker tersebut—apakah menyangkut mekanisme penunjukan perantara, tata cara pembayaran komisi, maupun aliran transaksi terkait.

Pengusutan atas kasus korupsi ini sendiri telah dimulai oleh KPK sejak tahun 2024 lalu. Pada 30 Juli 2026, penyidik secara resmi menahan empat orang tersangka yang berasal dari latar belakang pejabat badan usaha milik negara (BUMN) serta pihak swasta.

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut meliputi:

Exit mobile version