JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi atas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama periode 2018 hingga 2023.
Ada tujuh orang saksi yang diperiksa. Mayorita dari mereka adalah pejabat dari Sub Holding Pertamina.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (11/4/2025).
Berikut daftar tujuh saksi yang diperiksa:
- MHD selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
- RF selaku Manager Operasional M&E PT Orbit Terminal Merak.
- PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga.
- RSA selaku Senior Account Manager I Government Sales PT Pertamina Patra Niaga.
- EHS selaku Senior Account Manager III Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.
- IK selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga.
- AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).
Sebagaimana diberitakan media, Kejaksaan Agung menemukan dugaan korupsi pengadaan impor minyak mentah oleh anak perusahaan Pertamina, di kala stok di dalam negeri masih cukup.











