Tekanan Penerimaan Pajak dan Cukai di Awal 2025

Cukai/(pixbay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Realisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan dan kepabeanan hingga akhir April 2025 mencapai Rp 810,5 triliun, namun tekanan berat terjadi pada komponen pajak.

Setoran pajak hanya sebesar Rp 557,1 triliun, turun 10,74% dibanding periode yang sama tahun lalu (Rp 624,19 triliun) dan baru 25,4% dari target APBN. Sementara penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat Rp 100 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut tiga faktor pemicu tekanan: implementasi Coretax System, perpanjangan batas pelaporan SPT PPh Orang Pribadi hingga April 2025, serta penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang menyesuaikan struktur tarif.

Transisi ke sistem baru memperlambat proses administrasi, sedangkan perubahan jadwal pelaporan menggeser realisasi setoran ke periode berikutnya.

Meski total penerimaan cukai meningkat, Cukai Hasil Tembakau (CHT) menunjukkan pelemahan akibat produksi rokok terus menurun: dari 323,9 miliar batang (2022) menjadi 317,4 miliar batang (2024).

Kenaikan tarif cukai agresif justru memicu penurunan produksi dan penerimaan hampir stagnan di kisaran Rp 213–218 triliun, sesuai teori kurva Laffer bahwa tarif terlalu tinggi menurunkan basis pajak.