Suap IUP Kalimantan Timur: Jejak Dana dan Pejabat Terseret Skandal Izin Tambang

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendalami dugaan skandal suap dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Kasus ini menyeret nama-nama besar, termasuk mantan pejabat daerah dan pengusaha tambang. Pada Selasa (29/7/2025), KPK memanggil Rudy Ong Chandra, pemegang saham PT Tara Indonusa Coal, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan yang telah berjalan sejak September 2024.

Dalam skandal ini, penerbitan IUP diduga diwarnai praktik suap dan gratifikasi kepada pejabat daerah. KPK menetapkan tiga tersangka berinisial AFI, DDWT, dan ROC—diduga melibatkan eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI). Rumah mantan gubernur pun sempat digeledah sebagai bagian pengembangan penyidikan. Dugaan awal menujukkan adanya aliran dana ke pejabat untuk mempercepat atau mempermudah proses IUP.