JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman mengkritik langkah Polri yang menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Menurut Benny, penetapan Delpedro sebagai tersangka dugaan provokasi perusakan patut dipertanyakan. Ia menegaskan bahwa ajakan untuk berdemonstrasi tidak bisa dijadikan dasar penangkapan.
Benny pun mempertanyakan alasan aparat kepolisian menangkap Delpedro sebab menurutnya, ajakan untuk menggelar unjuk rasa tak bisa menjadi dasar penangkapan.
Benny meminta pihak kepolisian untuk mengungkapkan dan menjelaskan ke publik mengenai dasar penangkapan Delpedro, khususnya terkait perihal provokasi.
“Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, ‘eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor’, apa salah?” tuturnya.
Anggota Komisi Hukum DPR yang bermitra dengan Polri itu menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berserikat.
Menurut Benny, penyampaian pendapat bukan hanya secara langsung, namun bentuknya bisa melalui media sosial atau internet.











