Kejagung Sita Aset Rp20 Miliar Milik Eks Dirut Sritex Terkait Kasus Kredit Bermasalah

Gedung Kejaksaan Agung/Dok. Kejagung.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, dengan nilai mencapai sekitar Rp20 miliar.

Aset yang disita berupa enam bidang tanah dan satu bangunan vila dengan total luas mencapai 20.027 meter persegi. Penyitaan dilakukan penyidik pada Selasa, 7 Oktober 2025, sebagai bagian dari penelusuran aset dan pengembalian potensi kerugian keuangan negara.

“Itu tersangka Iwan Setiawan Lukminto. Kalau tidak salah, nilainya hampir Rp20 miliar ke atas,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Anang menjelaskan, aset yang disita terdiri atas tanah, bangunan, dan vila yang tersebar di wilayah Surakarta dan Karanganyar, Jawa Tengah.

“Penyitaan dilakukan terhadap sejumlah bidang tanah, termasuk vila milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto,” katanya.

Rincian aset tersebut antara lain:

  • Satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 meter persegi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
  • Satu vila di kawasan wisata Tawangmangu, seluas 3.120 meter persegi, berlokasi di Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
  • Empat bidang tanah kosong di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat.

Seluruh aset tersebut kini berstatus disita negara dan akan digunakan untuk memperkuat pembuktian serta mendukung proses pemulihan kerugian negara.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung dalam menegakkan akuntabilitas keuangan nasional, terutama terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar.