Aktivis Lokataru Dkk Segera Disidang: Kasus Penghasutan Kericuhan Agustus Masuki Babak Baru

Persidangan/(Ilustrasi/@pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Sidang perdana kasus dugaan penghasutan yang menyeret Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama tiga aktivis lainnya dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan depan, tepatnya tanggal 16 Desember 2025. Perkara ini terkait dengan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus lalu.

“Untuk sidang perdana direncanakan tanggal 16 Desember 2025,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Tiga terdakwa lain yang turut disidang dalam satu berkas (Perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst) adalah Syahdan Husein (admin @gejayanmemanggil), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau).

Keputusan Praperadilan dan Penetapan Tersangka