JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kabar tentang keleluasaan bagi perbankan dalam menyalurkan kredit.
menegaskan bahwa perbankan nasional tidak memiliki kewajiban mutlak untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah.
Dikutip RMOL, Senin (11/5/2026), Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, perbankan nasional, termasuk Bank Himbara, tidak memiliki kewajiban mutlak untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah.
Ia menyebut revisi aturan Rencana Bisnis Bank adalah tools untuk mendorong bank agar lebih jeli dalam melihat potensi bisnis yang muncul dari program-program tersebut.
Contohnya. Program penyediaan tiga juta rumah dinilai memiliki nilai ekonomi yang tinggi bagi perbankan untuk memperluas penyaluran kreditnya secara produktif.
Meskipun peluang bisnisnya terlihat besar, Friderica mengingatkan agar bank yang ingin mengambil potensi tersebut tetap harus mengedepankan manajemen risiko yang kokoh.
Dalam keterangannya, ia meluruskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat mandatori sehingga bank tetap memiliki keleluasaan penuh dalam menerapkan strategi penyaluran kredit sesuai dengan selera dan toleransi risiko masing-masing.











