Korupsi Inalum: Dua Pejabat Ditahan Terkait Kerugian Negara Rp133 Miliar

Lebih dari Sekadar Kerugian Negara: Membedah Dosa Sosial Uang Korupsi/(pixabay)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan menahan dua mantan pejabat tinggi PT Indonesia Aluminium (Inalum).

Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam skema penjualan aluminium alloy yang merugikan keuangan negara hingga 8 juta dolar AS atau setara dengan Rp133 miliar, dilansir pada 18 Desember 2025.

Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka DS dan JS diduga sengaja mengubah prosedur pembayaran dari tunai menjadi sistem dokumen dengan tenor 180 hari.