Opini  

Analisis Konflik Kepentingan Dalam Pengadaan Motor Listrik BGN

Motor BGN/scsht Facebook.

FAKTANASIONAL.NET – Pengadaan sepeda motor listrik untuk operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 tidak dapat dipahami semata sebagai kebijakan administratif dalam rangka mendukung distribusi program, melainkan harus dibaca sebagai manifestasi dari konfigurasi kekuasaan yang lebih dalam, yakni pertemuan antara struktur negara, jejaring bisnis, dan aktor-aktor dengan latar belakang politik serta keamanan.

Dengan realisasi 21.800 unit dan nilai mencapai sekitar Rp915,6 miliar, proyek ini sejak awal telah berada dalam kategori high-risk procurement, yaitu pengadaan dengan nilai besar yang secara teoritis memiliki kerentanan tinggi terhadap konflik kepentingan dan distorsi tata kelola.

Konflik kepentingan paling awal terlihat pada keterhubungan antara struktur internal BGN dengan entitas penyedia barang.

PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai vendor memiliki komisaris seorang purnawirawan TNI AL yang pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Laut.

Pada saat yang sama, BGN sebagai pemilik proyek diketahui memiliki komposisi elite yang tidak terlepas dari unsur militer dan kepolisian.

Irisan ini bukan sekadar kebetulan struktural, melainkan membentuk kondisi yang dalam literatur governance dikenal sebagai preferential access, yaitu situasi di mana aktor tertentu memiliki kedekatan relasional dengan pengambil keputusan sehingga berpotensi memperoleh kemudahan, kepercayaan, atau bahkan perlakuan khusus dalam proses pengadaan.

Dalam konteks ini, persoalan utamanya bukan sekadar apakah prosedur formal dipatuhi, melainkan apakah kompetisi yang terjadi benar-benar terbuka dan bebas dari pengaruh jejaring kekuasaan informal.

Lebih jauh, keberadaan aktor-aktor dalam struktur vendor yang pernah diperiksa dalam kasus korupsi bansos Covid memperlihatkan adanya persoalan serius dalam mekanisme penyaringan integritas.

Dalam sistem pengadaan publik yang sehat, rekam jejak semacam ini seharusnya menjadi faktor risiko yang signifikan dan memicu kehati-hatian ekstra.

Namun, ketika aktor dengan latar belakang tersebut tetap muncul dalam proyek bernilai besar, hal ini mengindikasikan dua kemungkinan yang sama-sama problematik, yakni kegagalan negara dalam melakukan due diligence atau adanya toleransi sistemik terhadap risiko integritas.

Kedua kemungkinan tersebut mengarah pada kesimpulan bahwa mekanisme pengamanan terhadap infiltrasi aktor berisiko tinggi ke dalam proyek publik belum bekerja secara efektif.

Konflik kepentingan juga terwujud dalam struktur kepemilikan yang menunjukkan integrasi vertikal antara vendor dan produsen.

PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai vendor memiliki kepemilikan mayoritas pada PT Adlas Sarana Elektrik sebagai produsen, sementara individu yang sama menduduki posisi strategis di kedua entitas tersebut.

Situasi ini menciptakan kondisi di mana batas antara penjual dan pembuat barang menjadi kabur, sehingga transaksi yang secara formal tampak sebagai hubungan antar entitas berbeda pada kenyataannya berada dalam satu lingkaran kepentingan yang sama.

Dalam perspektif tata kelola, hal ini dikenal sebagai self-dealing risk, yaitu potensi terjadinya pengambilan keuntungan melalui transaksi internal yang tidak benar-benar terekspos pada mekanisme pasar yang kompetitif.

Semakin kuat integrasi semacam ini, semakin sulit memastikan bahwa keputusan pengadaan didasarkan pada evaluasi objektif dan pembandingan yang fair.