PSSI harus segera menghentikan cara pandang yang membelah klub sepak bola Indonesia ke dalam dua kasta. Klub yang identitasnya dianggap warisan suci dan tak boleh disentuh, serta klub lain yang nama, logo, domisili, dan sejarahnya dapat berubah mengikuti kepentingan bisnis.
Polemik jual beli identitas klub menjadi alarm keras bahwa federasi tidak boleh hanya berperan sebagai pemberi stempel administratif atas perpindahan identitas daerah.
Dalam Statuta PSSI, tujuh klub pendiri diberi perlindungan khusus atas nama, logo, domisili, dan warisan sepak bolanya. Perlindungan itu bersifat sangat tegas. Tidak boleh ada pengurangan maupun penambahan identitas dengan alasan apa pun.
Namun pada saat yang sama, klub-klub di luar kelompok tersebut tetap berada dalam ruang yang memungkinkan perubahan nama, domisili, maupun kepemilikan badan hukum melalui proses persetujuan internal federasi.
Di situlah standar ganda PSSI terlihat terang-benderang. Federasi mengakui bahwa identitas klub adalah aset sepak bola yang harus dilindungi, tetapi pengakuan itu hanya diberikan secara absolut kepada segelintir klub.
Sementara klub lain yang juga lahir dari sejarah, keringat masyarakat, dukungan suporter, pembinaan usia muda, rivalitas lokal, dan kebanggaan daerah, berisiko diperlakukan seolah hanya badan usaha yang dapat dipindahkan ketika pasar di daerah lain dianggap lebih menjanjikan.
PSSI tidak boleh berdalih bahwa perbedaan itu semata-mata bentuk penghormatan kepada klub pendiri. Menghormati sejarah tujuh klub pendiri adalah hal yang wajar. Namun menghormati sejarah tidak boleh berubah menjadi legitimasi untuk menganggap sejarah klub lain lebih rendah nilainya.
Sepak bola Indonesia tidak hanya dibangun oleh klub yang lahir sebelum kemerdekaan. Sepak bola Indonesia juga dibangun oleh klub-klub daerah yang bertahun-tahun menghidupkan stadion, membina pemain muda, melahirkan pekerjaan, menggerakkan ekonomi lokal, dan memberi anak-anak daerah mimpi untuk mengenakan lambang kotanya sendiri.
Apakah suporter Maluku Utara kurang berhak mempertahankan identitas klub dibanding suporter Bandung? Apakah masyarakat Subang, Cimahi, Depok, Maluku, Kutai Timur, atau daerah lain harus menerima bahwa klub yang mereka dukung dapat berganti wajah hanya karena pemilik menemukan pasar baru?
Apakah identitas klub baru dianggap penting setelah usianya cukup tua, sementara identitas yang dibangun generasi hari ini dapat diperdagangkan melalui prosedur administratif?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab PSSI secara terbuka. Sebab perubahan nama dan domisili tidak pernah sesederhana mengganti papan nama kantor.










