FAKTANASIONAL.NET – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, masih menantikan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas permohonannya sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk komitmen untuk memberikan keterangan yang dinilai dapat membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Undang-undang kan mengatur kita juga boleh melakukan justice collaborator terhadap apa yang kita ungkap ke LPSK sesuai dengan undang-undang. Nah, kita sudah ajukan gitu lho, kita sudah ajukan JC kita, ya kan, ke LPSK,” kata kuasa hukum Sony, Krisna Murti kepada wartawan, 25 Juni 2026 dikutip dari CNN Indonesia.
Dilansir dari CNN Indonesia dan keterangan yang juga dikutip dari Antara, permohonan tersebut telah diajukan melalui tim kuasa hukum Sony pada 9 Juni 2026.
Selain status JC, pihaknya juga meminta perlindungan bagi keluarga karena khawatir akan muncul ancaman selama proses hukum berlangsung.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menilai mekanisme justice collaborator telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dapat diberikan kepada pelaku yang bekerja sama mengungkap tindak pidana.
Ia mencontohkan kasus Richard Eliezer atau Bharada E yang pernah memperoleh status JC dari LPSK dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.










