FAKTANASIONAL.NET – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten mengungkap kasus dugaan praktik kawin pesanan ke China.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana mengatakan, terdapat tiga WN China yakni berinisial CS, FG dan CX masuk dalam sindikat tersebut yang dideportasi.
“Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia,” katanya.
Semula petugas imigrasi curiga setelah menerima permohonan paspor baru seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026.
Kemudian, FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia, tapi hasil pendalaman menunjukkan yang bersangkutan akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan seorang pria setempat melalui perantara WNI berinisial AN.
“Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) hingga berhasil mengidentifikasi CS alias “Paman” sebagai koordinator jaringan,” katanya.
Dengan petunjuk tersebut, pihaknya langsung mengamankan CS di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026 sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.
“Pengembangan pengawasan berlanjut pada 17 Juni 2026 melalui operasi pengawasan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang,” ucapnya.
Petugas mengamankan dua WN Tiongkok lainnya berinisial FG dan CX dan tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO diduga menjadi korban.
Berdasarkan pemeriksaan, SA dan PO telah dicoba diberangkatkan ke Tiongkok, tapi gagal karena ketidaksesuaian visa yang dimiliki oleh korban.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok,” ujarnya.
Galih P. Kartika Perdhana mengemukakan para calon suami yang terlibat dalam jaringan ini membayar sekitar 60.000 RMB atau sekitar Rp150 juta kepada pelaku CS. Sementara itu sekitar 20.000 RMB atau sekitar Rp 50 juta diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar.
“Sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke Cina, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan,” ujarnya.
Imigrasi Soetta telah mendeportasi ke tiga orang laki-laki warga negara Tiongkok yang masuk dalam sindikat kawin pesanan itu. Deportasi dilaksanakan pada Jumat, 26 Juni 2026 melalui penerbangan rute Jakarta (CGK)-Guangzhou (CAN).
“Selain dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, CS, FG dan CX juga diusulkan masuk ke dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengungkap jaringan praktik ‘kawin pesanan’ lintas negara secara menyeluruh.
“Kita masih akan terus melakukan pendalaman sebagai mengungkap keterlibatan pihak lain,” ujarnya. (adm)











