FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memutuskan untuk menaikkan plafon anggaran Kredit Program Perumahan (KPP) menjadi Rp50 triliun.
Kebijakan perluasan stimulus ini diambil setelah realisasi penyaluran pembiayaan tersebut menunjukkan kinerja pertumbuhan yang positif sepanjang semester pertama tahun 2026.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa hingga posisi 30 Juni 2026, total penyerapan dana KPP telah mencapai Rp20,3 triliun.
Angka tersebut setara dengan 57,71 persen dari target plafon awal yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp35,2 triliun.











